Masalah keuangan sering menjadi kendala utama untuk memiliki rumah bagi banyak orang. Selain tabungan yang belum mencukupi, harga properti terus naik setiap tahunnya. Nah, program KPR (Kredit Pemilikan Rumah) hadir untuk mempermudah proses pembelian rumah impian kamu.
Namun, untuk mengajukan permohonan KPR, kamu harus melewati proses BI Checking terlebih dahulu.
Apa itu BI checking? Mengapa kita membutuhkan proses ini? Temukan semua jawabannya di artikel ini.
Apa itu BI Checking?
BI Checking adalah proses pengecekan data debitur atau skor kredit yang dilakukan oleh bank. Proses ini berjalan ketika calon nasabah mengajukan pinjaman atau kredit. Bank kemudian memeriksa untuk melihat apakah kelayakan kredit pelanggan tinggi.
Skor kredit mencerminkan riwayat atau kinerja pembayaran kredit seseorang, seperti kartu kredit, kredit mobil, kredit motor, KTA atau kredit tanpa agunan, dan pinjaman lainnya, termasuk KPR.
Seluruh proses ini dinamakan BI Checking karena semua data histori kredit nasabah tersebut dikelola oleh Bank Indonesia (BI) melalui Sistem Informasi Debitur (SID).
Namun, sejak 2018, informasi tersebut dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
Semua informasi ini dapat diakses secara bebas oleh masyarakat umum. Jadi, sebelum mengajukan KPR, kamu bisa mengecek informasi ini terlebih dahulu untuk mengetahui riwayat kredit kamu, seperti riwayat pembayaran kredit, jumlah tunggakan, dan total pinjaman terutang.
Baca juga: Ini Dia 10 Tips KPR Rumah untuk Millennials!
Skor Kredit BI Checking atau SLIK OJK
Skor kredit SLIK OJK atau BI Checking dibagi menjadi 5 kategori dengan skor mulai dari 1 hingga 5. Berikut rinciannya:
Skor 1: Kredit Lancar
Kategori ini menunjukkan kemampuan debitur untuk membayar utang dan bunganya dengan baik dan tepat waktu. Dengan status kredit ini, kamu bisa mengajukan pinjaman berikutnya dengan lancar.
Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK)
Terjadi jika debitur tercatat menunggak 1-90 hari atas pembayaran pokok dan/atau bunga. Kalau kamu dalam kategori ini, kamu dapat mengajukan pinjaman dari bank, tetapi akan sedikit lebih sulit saat mengajukan.
Skor 3: Kredit Tidak Lancar
Kamu masuk ke skor ini apabila terlambat melakukan pembayaran bunga dan pokok pinjaman selama 91-120 hari. Bank biasanya melakukan berbagai upaya penagihan, tetapi pembayarannya tetap tidak berhasil.
Skor 4: Kredit Diragukan
Kredit diragukan adalah suatu kondisi ketika debitur memiliki riwayat pinjaman yang belum lunas. Kategori ini membuat debitur sulit untuk mendapatkan pinjaman dari bank manapun. Kamu akan mendapatkan skor ini bila menunggak cicilan 121-180 hari.
Skor 5: Kredit Macet
Kredit macet merupakan kelanjutan dari aktivasi kredit tidak lancar yang belum berhasil diselesaikan. Kategori ini juga akan menghalangi kamu untuk mengajukan pinjaman dari bank. Terjadi bila debitur menunggak cicilan pinjaman dan/atau bunga 180 hari atau lebih.
Cara Cek BI Checking
Memeriksa skor BI checking sebenarnya cukup mudah dan sederhana. Dengan menggunakan layanan informasi debitur SLIK OJK (iDeb), kamu dapat cek skor hanya dengan perangkat elektronik dan jaringan internet. Berikut langkah-langkahnya:
Untuk mendaftar, silakan kunjungi laman resmi pendaftaran iDeb.
● Pilih tanggal antrian.
● Masukkan data pribadi yang diminta.
● Unggah dokumen yang diperlukan seperti KTP, NPWP, dan lainnya
● Tunggu OJK mengirimkan email bukti pendaftaran antrian SLIK online.
● OJK akan melakukan verifikasi data tersebut. Jika terverifikasi, OJK akan mengirimkan email informasi hasil verifikasi antrian SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antri.
● Setelah itu, ikuti petunjuk dalam email OJK sebagai berikut:
○ Silakan cetak dan tanda tangani formulir yang dilampirkan dalam email.
○ Kirimkan foto scan formulir yang telah ditandatangani beserta selfie dengan KTP kamu ke nomor WhatsApp yang tertera pada email.
○ Tunggu verifikasi lebih lanjut dari OJK melalui WhatsApp.
● Setelah lolos verifikasi WhatsApp, OJK akan mengirimkan email hasil SLIK iDeb.
Selain cara online di atas, kamu juga bisa cek BI Checking secara offline. Kamu cukup mendatangi kantor OJK cabang manapun kemudian menyiapkan hal-hal ini.
● Debitur Perorangan
Fotokopi dokumen identitas diri dengan menunjukkan KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.
● Debitur Badan Usaha
Fotokopi identitas badan usaha dengan menunjukkan beberapa dokumen asli seperti:
○ NPWP
○ Akta pendirian usaha
○ Perubahan anggaran dasar terakhir
Setelah kamu menyediakan dokumen tersebut, OJK akan memeriksa kelengkapan dokumen dan formulir pendukung. Jika dokumen lengkap dan sesuai, petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB kamu
Baca juga: Cicilan KPR: Berapa Lama dan Bagaimana Penghitungannya
Tips untuk Menjaga Skor BI Checking Tetap Bagus
Bila kamu mengambil pinjaman dan memiliki masalah pembayaran, ini akan tercatat di BI Checking. Artinya bank akan mempertimbangkan keputusan apakah akan menyetujui kredit yang nantinya kamu ajukan.
Namun, apakah debitur yang kesulitan membayar, seperti membayar lewat jatuh tempo, otomatis masuk daftar hitam bank? Catatan pelunasan kredit yang buruk tentu menjadi penyebab debitur di-blacklist oleh bank. Namun, jangan khawatir, karena ada banyak cara untuk menjaga skor BI Checking kamu tetap bersih. Berikut tips yang bisa kamu coba.
1. Pantau kredit yang telah kamu ambil dan masih harus dilunasi
Pastikan pinjaman atau kredit yang kamu ambil di bank, seperti KTA, KPR, atau KKB, dan lainnya tidak lebih dari 30% penghasilan. Pastikan juga kamu membayar cicilanmu dengan lancar.
2. Selesaikan semua cicilan sebelum tanggal jatuh tempo
Akar masalah yang menyebabkan BI Checking buruk adalah keterlambatan pembayaran kredit yang mengarah ke tunggakan. Ini membuat kamu masuk ke daftar hitam. Oleh karena itu, penting untuk selalu membayar cicilan kredit tepat waktu.
3. Pahami limit kartu kredit
Kamu dapat memilih kartu kredit sesuai dengan batas penggunaan. Gunakan kurang dari batas yang ditentukan. Lebih baik lagi, jangan menggunakan lebih dari 30% dari limit kartu kredit kamu.
4. Simpan struk transaksi untuk monitoring laporan kredit
Bank bisa melakukan kesalahan dan terkadang tagihan kredit yang kamu terima terlihat salah. Untuk mencegah situasi ini, akan lebih baik kalau kamu menyimpan bukti pembayaran kartu kredit kamu.
Dengan bukti nyata, bank akan memperbaiki kesalahan ini dan kamu tidak harus membayar tagihan kredit di luar yang seharusnya.
5. Dapatkan kredit sesuai kebutuhan dan kemampuan
Saat memutuskan apakah akan menggunakan fasilitas kredit dari bank, pertimbangkan apakah kamu memang ingin menggunakan kredit dengan batasan tertentu. Tentukan batas kemampuan finansial kamu. Misalnya, ketika membeli rumah dan mengambil KPR. Pastikan untuk membaca detail dan penawaran KPR-nya.
Baca juga: Simak Pengertian dan Simulasi Bunga Efektif
Cara Bebas dari Blacklist BI Checking
Apa yang harus dilakukan jika kamu sudah masuk ke blacklist BI Checking? Kamu harus tahu bahwa periode blacklist ini bisa memakan waktu lama untuk pulih, sekitar 24 hingga 60 bulan.
Oleh karena itu, akan sulit untuk mengajukan kredit selama periode ini. Namun, masih ada cara untuk membebaskan diri dari blacklist bank selain menunggu diputihkan. Berikut tiga cara untuk memutihkan status blacklist BI Checking:
1. Lunasi utang kamu dengan cepat
Untuk menghapus nama kamu dari blacklist, kamu harus segera melunasi semua hutang terlebih dahulu. Ingatlah bahwa semakin banyak hutang yang kamu tunggak, semakin buruk skor kreditmu. Akibatnya, tidak ada bank dan lembaga pembiayaan yang akan menyetujui permohonan kredit kamu. Setelah utang lunas, pihak bank akan membutuhkan waktu untuk proses pemutihan. Lamanya akan tergantung dari kinerja bank.
2. Pantau skor kamu dengan OJK
Sembari menunggu proses pemutihan oleh bank, sebaiknya pantau skor Anda di OJK Online. Pemantauan ini dilakukan untuk memeriksa perubahan skor. Jika skornya masih tetap sama, segera laporkan ke bank dan lembaga keuangan tempat kamu mengajukan pinjaman.
3. Laporan pelunasan utang
Pastikan untuk meminta surat pelunasan utang dari bank sebagai bukti bahwa kamu bebas dari kewajiban utang. Kamu dapat meminta hard copy atau soft copy surat pelunasan utang. Jika ternyata nama kamu belum dihapus dari blacklist BI Checking, kamu dapat menggunakan surat tersebut sebagai lampiran saat mengajukan kredit baru.
Pada intinya, proses pemutihan BI Checking hanya dapat dilakukan dengan melunasi utang. Jadi, jika kamu masih berutang uang ke bank dengan riwayat kredit buruk, segera lunasi ya!
Setelah memahami apa itu BI Checking dan cara melakukan pemutihan BI Checking, kamu kini bisa mengajukan kredit, seperti Kartu Kredit, KTA atau KPR.
Jika kamu ingin mengajukan KPR untuk membeli rumah, BTN siap untuk membantu. Nikmati fasilitas KPR dari Bank BTN dengan proses pengajuan cepat dan mudah, ga pake mahal, dan jangka waktu lama. Ajukan KPR online di BTN Properti.
Untuk informasi lebih lengkap, kamu bisa mengunjungi website kami atau menghubungi call center Bank BTN di 1500286.