Spinner Icon

Ini Dia Cara Over Kredit Rumah Subsidi yang Aman

Author Image
yoyo.angelica
Info Terbaru · 6 September 2022
Table of Contents:


Rumah merupakan kebutuhan dasar yang harus dimiliki oleh semua orang. Memiliki rumah pribadi merupakan salah satu impian besar bagi setiap orang. Akan tetapi, membeli atau membangun rumah impian di zaman sekarang tidaklah mudah. Harga rumah semakin lama semakin tinggi. Sehingga, memiliki rumah menjadi semakin sulit.

Namun, ga perlu khawatir. Kesulitan tersebut dapat diatasi. Salah satunya yaitu melalui rumah subsidi. Kamu dapat mewujudkan impian memiliki rumah dengan membeli rumah subsidi. Rumah ini merupakan rumah yang disubsidi oleh pemerintah dengan harga murah agar masyarakat bisa memiliki rumah pribadi walaupun dengan penghasilan menengah ke bawah.

Di Indonesia, rumah subsidi telah menyebar di seluruh penjuru, mulai dari Pulau Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, bahkan hingga Papua. Rumah subsidi memiliki harga yang murah dengan bunga tetap sehingga banyak masyarakat yang mengambil rumah subsidi tanpa berpikir panjang terlebih dhulu. Akibat dari itu, banyak masyarakat melakukan over kredit ke orang lain.

Pertanyaan yang pasti muncul di benak kamu yaitu apa itu over kredit dan apakah over kredit rumah subsidi diperbolehkan? Ingin mengetahui lebih lanjut? Simak pembahasan berikut!


Pengertian Over Kredit

Over kredit merupakan salah satu cara bagi kamu untuk mendapatkan rumah dengan harga murah. Arti dari over kredit sebenarnya adalah transaksi pengambilalihan cicilan KPR dari kreditur lama ke kreditur baru. Cicilan KPR yang dialihkan merupakan cicilan yang belum lunas diselesaikan sesuai dengan perjanjian dan ketentuan yang telah disepakati.   Keuntungan yang dapat kamu peroleh dengan membeli rumah sistem over kredit yaitu bunga rendah yang diberikan dibandingkan pinjaman sebelumnya.

Baca juga: Ketahui Cara Mengajukan KPR Rumah Bekas!


Apakah Over Kredit Legal Secara Hukum?

Sesuai UU No. 12011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, kepemilikan rumah dapat difasilitasi KPR dengan hak tanggungan yang dapat dibebani. Proses over kredit diperbolehkan dengan dilaporkan kepada bank sesuai mekanisme resmi penggantian debitur atau sederhananya ajukan proses pengajuan kredit terlebih dahulu baru kemudian menunggu persetujuan dari bank.

Hal yang paling penting dilakukan yaitu pencoretan hak tanggungan. Proses jual beli akan dilakukan setelahnya melalui pembuatan akta jual beli antara debitur lama dan baru. Selanjutnya, pihak pertanahan akan melakukan pencoretan catatan hak tanggungan pada buku hak atas tanah dan sertifikatnya.

Jadi pengikatan kembali atas rumah dikatakan legal melalui Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKHMT) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).

Selain itu, terdapat juga peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.20/PRT/M/2014 yang melegalkan over kredit rumah subsidi via KPR dapat dialihkan kepada pihak lain setelah 5 tahun. Aturan tersebut mengubah Permenpera No. 3 Tahun 2014 yang tadinya melarang over kredit rumah subsidi dan dapat mengenakan sanksi hingga Rp50 juta.


Proses Over Kredit Rumah Subsidi

Proses over kredit rumah terdiri atas dua jenis yaitu melalui notaris dan bank. Berikut penjelasannya!

1. Proses Over Kredit Melalui Notaris

Proses over kredit melalui notaris akan melibatkan notaris dalam setiap tahap. Terdapat beberapa proses yang akan dilewati, antara lain:

a. Mengurus akta dan surat kuasa

Pertama-tama akan dilakukan akta pengikatan jual-beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan oleh notaris. Surat-surat lain seperti surat kuasa dalam pengambilan sertifikat juga akan diproses di tahap ini.

b. Menyiapkan surat pernyataan

Kamu juga akan dibantu oleh notaris dalam menyiapkan surat pernyataan mengenai pergantian kepemilikan rumah. Lalu hak atas kredit akan dialihkan kepada pembeli.

c. Surat pernyataan disampaikan kepada bank

Surat yang notaris buat akan disampaikan kepada bank. Kemudian ketika prosesnya selesai, surat pengikatan perjanjian jual-beli akan dibuat oleh notaris.

d. Dokumen diserahkan kepada bank

Pihak penjual dan pembeli akan menyerahkan dokumen yang sebelumnya telah diproses oleh notaris.

2. Proses Over Kredit Melalui Bank

Cara lain dalam over kredit yaitu melalui bank. Adapun tahapannya sebagai berikut:

  • Datangi bank pemberi KPR rumah
  • Bank menganalisa calon pembeli
  • Perjanjian kredit baru akan terjadi jika proses analisa telah lulus. Perjanjian baru ini terjadi antara kedua pihak beserta pembuatan akta jual-beli, dan pengikatan jaminan.
  • Setelah itu dokumen akan diurus secara bersamaan oleh pihak penjual, pembeli, dan bank.
  • Pada prosesnya, kamu juga dapat menggunakan jasa notaris tepercaya.

Syarat Melakukan Over Kredit Rumah


Jika kamu ingin mengajukan over kredit rumah subsidi, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang perlu kamu penuhi. Syarat tersebut yaitu:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia
  • Berdomisili di Negara Indonesia
  • Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun
  • Belum pernah mengajukan KPR sebelumnya
  • Memiliki penghasilan pokok Rp4 juta untuk rumah setapak dan maksimal Rp7 juta untuk rumah susun
  • Memiliki NPWP atau SPT tahunan PPh sesuai ketentuan yang berlaku

Dalam mengajukan over kredit, terdapat beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi Akte Pernikahan
  • Pas Foto
  • Slip Gaji
  • Surat Keterangan Masih Bekerja
  • Surat Pengangkatan Karyawan Tetap
  • Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah
  • Buku Tabungan Rekening Bank
  • SPT Tahunan
  • Formulir FLPP dan aplikasi KPR yang telah diisi

Keuntungan dan Kekurangan Over Kredit Rumah

Sebelum mengajukannya, tentu penting bagi kamu untuk mengetahui apa saja keuntungan dan kekurangan over kredit rumah. Hal ini bertujuan supaya kamu dapat menyesuaikannya dengan kebutuhan kamu.

Berikut beberapa keuntungan over kredit rumah:

  • Harga jual lebih murah
  • Dikarenakan tidak sedang dalam proses pembangunan, maka rumah tersebut siap dihuni
  • Tingkat bunga cicilan yang cenderung lebih rendah
  • Sertifikat Hak Milik akan diawasi oleh bank sehingga lebih aman

Namun, over kredit rumah juga memiliki beberapa kekurangan. Hal tersebut antara lain:

  • Untuk memproses dokumen, dikenakan biaya tambahan
  • Risiko biaya renovasi bisa saja muncul
  • Proses pengajuan yang memakan waktu lama

Ketentuan Rumah Subsidi

Selain itu, rumah subsidi berbeda dengan rumah biasanya. Rumah subsidi yang diberikan oleh pemerintah tidak dikenakan pajak. Tidak hanya itu, berikut beberapa ketentuan rumah subsidi yang perlu kamu ketahui:

  • Memiliki luas tanah < 60 meter persegi
  • Memiliki luas maksimal bangunan 36 meter persegi
  • Tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain selama 5 tahun sejak pembelian
  • Harga jual akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan di wilayah masing-masing

 

KPR BTN

Dengan suku bunga yang naik bertahap, ga ngagetin dan tenor panjang KPR BTN bisa menjadi solusi kamu memiliki rumah impian. Tenor KPR BTN dapat mencapai 30 tahun, sedangkan tenor KPA bisa mencapai 20 tahun.

Informasi lebih lanjut terkait KPR silakan kunjungi website atau call center Bank BTN di 1500286.

 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua