Bisnis.com, JAKARTA – Sedikitnya 16.180 calon debitur Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Selisih Bunga (SSB) akan melaksanakan akad massal dalam pameran virtual perumahan subsidi.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengemukakan bahwa pemanfaatan teknologi harus memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan pembangunan infrastruktur, bukan sekedar ikut-ikutan atau mengikuti tren sesaat.
“Untuk terus menuju ke arah e-learning, harus disiapkan SDM yang dapat menggunakan teknologi informasi,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Sabtu (22/8/2020) berkenaan denhan pameran perumahan subsidi tersebut..
Selama pelaksanaan pameran juga akan diselenggarakan akad massal untuk kepemilikan rumah subsidi sebanyak 16.180 calon debitur pada Program FLPP dan SSB terhitung dari 1–25 Agustus 2020. Perinciannya adalah 10.917 unit SSB dan 5.263 unit FLPP yang disalurkan melalui 13 bank pelaksana.
Hingga Rabu (19/8/2020) dana pembiayaan FLPP tahun 2020 yang telah disalurkan sebanyak 84.080 unit senilai Rp8,54 triliun, sehingga total penyaluran dana FLPP dari tahun 2010 – 2020 senilai Rp52,91 triliun dengan 739.682 unit.
Pameran virtual perumahan subsidi itu akan dibuka oleh Basuki Hadimuljono secara virtual pada 25 Agustus 2020. Acara pembukaan pameran juga ditayangkan secara live via zoom dan YouTube Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP).
Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin selaku Ketua Sub Bidang Pameran Foto Hapernas Tahun 2020 mengatakan melalui pameran perumahan virtual ini masyarakat dapat mengakses dan mendapatkan informasi tentang pembiayaan perumahan dan rumah subsidi yang siap huni dari 170 pengembang.
Pameran virtual akan melibatkan 13 bank pelaksana penyalur dana program subsidi perumahan yakni FLPP dan SSB serta 170 pengembang perumahan subsidi dan Perum Perumnas.
Bank-bank pelaksana tersebut adalah Bank BTN, BTN Syariah, BNI, Mandiri, BRI, BRIS, BJB, Jatim Syariah, Kalsel Syariah, Sumsel Babel, Sulteng, Riau Kepri dan NTB Syariah.
Sumber : ekonomi.bisnis.com