Jika berbicara tentang rumah atau properti, pastinya kata developer tidak asing dalam konteks ini. Kamu pasti mengenal developer rumah sebagai perusahaan atau orang yang membangun dan menjual rumah. Tapi ternyata tugas yang dimiliki oleh seorang developer tidak hanya membangun dan menjual rumah saja loh. Developer juga membeli tanah, membangun rumah, dan melakukan pemasaran proyek pembangunan ke publik.
Lalu, siapa sebenarnya developer itu? Apa yang mereka lakukan? Apa saja hak, kewajiban, dan tanggung jawab mereka? Yuk, simak artikel ini untuk memahami lebih lanjut mengenai developer rumah!
Apa Itu Developer?
Pengembang properti yang membangun suatu kawasan perumahan atau apartemen disebut sebagai developer rumah. Developer adalah instansi perorangan atau perusahaan yang bertugas untuk membangun perumahan. Dengan jasa developer, kamu bisa mewujudkan impianmu untuk memiliki hunian atau properti impianmu.
Menurut Peraturan Pemerintah Dalam Negeri pasal 5 ayat 1 nomor 5 tahun 1974, perusahaan pembangunan perumahan atau developer adalah sebuah perusahaan yang berusaha pada bidang pembangunan berbagai jenis perumahan dan dalam kuantitas atau jumlah yang besar.
Pembangunan ini dilakukan pada sebuah kesatuan lingkungan atau pemukiman dengan beragam prasarana lingkungan dan fasilitas sosial untuk keperluan masyarakat penghuninya. Lokasi atau tanah adalah modal awal yang dimiliki oleh seorang developer untuk kemudian akan dikembangkan menjadi produk properti.
Definisi developer sebagai seorang pelaku usaha berarti developer merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengadaan perumahan. Namun, kamu juga harus tahu kalau developer tidak hanya merencanakan pembangunan, tetapi juga menangani bidang marketing, terutama marketing properti.
Jenis-jenis Developer
Secara umum, ada dua jenis developer, yaitu:
1. Developer perumahan bersubsidi
Developer perusahaan bersubsidi adalah pengembang properti yang dikhususkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sehingga calon debitur akan diberikan bantuan subsidi dari pemerintah. Umumnya developer bersubsidi menawarkan harga perumahan yang terjangkau tergantung lokasi dan wilayahnya.
2. Developer perumahan biasa
Pengembang properti yang membangun perumahan tanpa bantuan subsidi disebut sebagai developer perusahaan biasa.
Hak-Hak yang Dimiliki Developer
Hak-hak seorang developer sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, antara lain:
- Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
- Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
- Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkandan
- Hak-hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Seorang Developer
Jika Pasal 6 dari Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan hak-hak dari seorang developer, Pasal 7 dari UU ini menjelaskan tentang kewajiban dari seorang pelaku usaha, termasuk developer. Kewajiban-kewajiban tersebut, antara lain:
- Memberikan informasi dengan benar, jujur, dan jelas terkait kondisi serta jaminan barang atau jasa, juga memberi penjelasan mengenai penggunaan, pemeliharaan, dan perbaikan;
- Itikad baik dalam menjalani aktivitas usahanya;
- Memperlakukan dan melayani konsumen dengan jujur dan benar, serta tidak melakukan diskriminasi;
- Menjamin mutu atau kualitas barang dan jasa yang diperjualbelikan atau diproduksi sesuai dengan ketentuan standar mutu yang berlaku;
- Memberi kesempatan bagi konsumen untuk mencoba atau menguji barang atau jasa tertentu, dan juga memberikan jaminan atau jasa yang diperdagangkan tersebutdan
- Memberi ganti rugi, kompensasi, atau penggantian jika barang atau jasa dimanfaatkan atau diterima tak sesuai perjanjian.
Tanggung Jawab Developer
Kode etik Real Estate Indonesia (REI) yang dikenal sebagai Sapta Brata mencakup tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang developer yang terdiri dari:
- Melaksanakan usaha senantiasa berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- Anggota Real Estate Indonesia dalam melaksanakan usahanya senantiasa mentaati segala undang-undang maupun peraturan yang berlaku di Indonesia;
- Senantiasa menjaga keselarasan antara kepentingan usahanya dengan kepentingan pembangunan bangsa dan negara;
- Menempatkan diri sebagai perusahaan swasta nasional yang bertanggung jawab, menghormati dan menghargai profesi usaha real estate dan menjunjung tinggi rasa keadilan, kebenaran dan kejujuran;
- Senantiasa menjunjung tinggi AD/ART Real Estate Indonesia serta memegang teguh disiplin dan solidaritas organisasi;
- Melaksanakan usaha dengan senantiasa saling menghormati, menghargai dan saling membantu serta menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat antara sesama pengusaha;
- Anggota Real Estate Indonesia dalam melaksanakan usahanya senantiasa memberikan pelayanan pada masyarakat sebaik-baiknya.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, ada 5 prinsip yang dipegang oleh developer dalam hukum, yaitu:
1. Strict liability
Prinsip strict liability atau disebut juga prinsip tanggung jawab mutlak adalah prinsip yang menetapkan kesalahan sebagai faktor penentu, tetapi terdapat pengecualian-pengecualian yang memungkinkan untuk dibebaskan dari tanggung jawab.
2. Presumption of liability
Prinsip selanjutnya adalah prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab. Prinsip ini menyatakan bahwa tergugat selalu dianggap bertanggung jawab sampai ia dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah. Bukti bahwa ia tidak bersalah harus dapat menunjukkan bahwa beban pembuktian ada pada tergugat.
3. Presumption of non-liability
Prinsip presumption of non-liability adalah kebalikan dari prinsip presumption of liability. Dengan prinsip ini, tergugat selalu dianggap tidak bertanggung jawab sampai dibuktikan bahwa ia bersalah.
4. Liability based on fault
Prinsip ini dikenal juga sebagai prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan. Prinsip liability based on fault adalah prinsip dimana seseorang baru dapat diminta untuk bertanggung jawab secara hukum jika ada unsur kesalahan yang telah dilakukannya.
5. Limitation of liability
Dengan prinsip tanggung jawab dengan pembatasan, pelaku usaha tidak boleh secara sepihak menentukan klausul yang merugikan konsumen, termasuk membatasi batasan tanggung jawab. Pembatasan yang dibuat harus berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, seorang pelaku usaha dapat dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumennya. Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pembebasan tanggung jawab seorang pelaku usaha dapat diterima apabila:
- Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan;
- Cacat barang timbul pada kemudian hari;
- Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
- Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumendan
- Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewatnya jangka waktu yang diperjanjikan.
Hak dan Kewajiban yang Dimiliki Konsumen Developer
Sebagai pembeli rumah atau sebagai konsumen developer, kamu memiliki hak-hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Hak dan kewajiban ini dibuat agar kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen dapat seimbang.
Hak-hak Konsumen Developer
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hak-hak yang dimiliki oleh konsumen terdiri dari:
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- Hak untuk mendapat advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinyadan
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen Developer
Selain hak-hak di atas, kamu selaku konsumen juga memiliki kewajiban sebagai berikut.
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakatidan
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Developer Rumah di Indonesia
Indonesia memiliki banyak developer properti, mulai dari perusahaan kecil hingga perusahaan besar. Para pengusaha properti ini berlomba-lomba untuk menciptakan perumahan di lokasi yang strategis dan bisa memenuhi kebutuhan serta keinginan dari masyarakat. Beberapa contoh developer rumah di Indonesia, diantaranya: PT Ciputra Development Tbk, PT Summarecon Agung Tbk, Sinarmas Land, dan masih banyak lagi.
Melalui website BTN Properti, kamu bisa mencari lokasi dan nama developer yang ingin kamu ketahui. Ingin melihat list developer yang bisa kamu pilih untuk mewujudkan rumah impianmu? Klik link ini untuk menjelajahi developer-developer yang ada.