Spinner Icon

Ingin Mengambil KPR Subsidi? Pahami Hak dan Kewajiban Anda!

Author Image
Info Terbaru · 12 Agustus 2016
Table of Contents:

Ingin Mengambil KPR Subsidi? Pahami Hak dan Kewajiban Anda!

Sebagai seorang debitur (panggilan untuk orang yang mengambill kredit) KPR, seseorang memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai suatu bentuk kerjasama atau perjanjian antara ia dan bank yang memberikan kredit agar tidak terjadi permasalahan dalam proses penyelesaian kredit di kemudian hari.
Hal ini juga berlaku dalam program KPR subsidi (bahkan memiliki beberapa hak dan kewajiban tambahan). Bagi Anda yang belum tahu, KPR subsidi adalah suatu program KPR yang terlahir dari kerja sama antara pemerintah dengan berbagai pihak untuk membantu masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah, atau belum pernah memiliki rumah, untuk memiliki rumah pribadi dengan harga yang murah.
Karena sifatnya yang merupakan bentuk bantuan untuk kesejahteraan masyarakat, tentunya program ini memiliki beberapa hak, kewajiban dan larangan-larangan tertentu agar bantuan ini tidak disalahgunakan.
Hak debitur
Menerima kemudahan untuk mendapatkan rumah lewat program KPR subsidi dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat, jika memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Bebas dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.
Rumah sejahtera yang dibiayai oleh KPR subsidi dalam kondisi siap huni sesuai dengan ketentuan KPR subsidi yang berlaku.
Kewajiban debitur
Membayar angsuran KPR subsidi secara tertib dan tepat waktu hingga jangka waktu kredit selesai/lunas.
Menggunakan dan menghuni rumah subsidi sebagai tempat tinggal sendiri dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah serah terima rumah.
Memelihara rumah subsidi dengan baik.
Mengembalikan bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada Pusat Pengelola Dana Dan Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat, apabila melakukan pelanggaran terhadap ketentuan KPR subsidi.
Tidak akan menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah dengan bentuk perbuatan hukum apapun, kecuali:
  • Debitur meninggal dunia (pewarisan)
  • Penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah subsidi
  • Pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi
Larangan
Terdapat juga beberapa larangan yang harus dihindari oleh debitur ketika ia menerima program KPR subsidi, yaitu:
  • membayar angsuran melewati batas waktu yang ditentukan (menunggak angsuran).
  • memberikan keterangan, pernyataan, dokumen yang tidak benar dan/atau palsu dalam pengajuan KPR subsidi.
  • menelantarkan rumah yang telah dibeli dengan KPR subsidi atau tidak menghuni rumah tersebut selama 1 (satu) tahun berturut-turut, setelah rumah diserahkan kepada debitur oleh pengembang.
  • menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan rumah kepada pihak lain.
KPR subsidi dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara menyeluruh, pahami hak dan kewajibannya, jangan biarkan diri Anda merugikan dan dirugikan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selamat memiliki hunian baru!

 

Artikel Terkait

Lihat Semua

Artikel Terpopuler

Lihat Semua