Ketika memutuskan untuk membeli
properti dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), salah satu yang perlu
diperhatikan oleh nasabah adalah suku bunga. Suku bunga ini nantinya akan
berpengaruh pada nominal uang yang harus dibayarkan setiap bulannya oleh
debitur.
Lembaga perbankan memiliki ketentuan
masing-masing terkait suku bunga yang diberlakukan kepada nasabah. Ada yang
menawarkan suku bunga tinggi, rendah, hingga flat atau tetap sepanjang masa cicilan.
Meski begitu, masih banyak orang yang
kebingungan terkait definisi maupun ragam suku bunga. Artikel ini akan mengupas
tuntas semua yang perlu diketahui tentang suku bunga.
Apa yang Dimaksud dengan Suku
Bunga?
Merujuk laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), suku
bunga dimaknai sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabah
maupun sebaliknya dalam konteks pemanfaatan produk perbankan.
Dengan kata lain, suku bunga dapat
diartikan sebagai balas jasa yang dibayarkan oleh bank kepada nasabah yang
memiliki simpanan (Bunga Simpanan), namun juga dapat menjadi balas jasa yang
harus dibayarkan kepada bank oleh nasabah yang memperoleh pinjaman (Bunga
Pinjaman).
Pun halnya dalam pengajuan KPR, bank
akan menerapkan bunga pinjaman yang bervariasi sesuai dengan ketetapan
masing-masing bank. Nantinya, bunga pinjaman ini akan dibayarkan bersamaan
dengan cicilan bulanan yang diberlakukan kepada nasabah.
Meski begitu, penting diketahui oleh nasabah yang akan mengajukan skema KPR, bank biasanya tidak hanya menetapkan satu jenis suku bunga saja, melainkan menerapkan kombinasi suku bunga, yang nantinya berdampak pada perbedaan jumlah nominal cicilan yang harus dibayarkan oleh nasabah.
Ragam Suku Bunga
Industri perbankan mengenal dua tipe
dan tiga jenis suku bunga. Berikut adalah deskripsi masing-masing suku Bunga
dan cara penghitungannya dalam praktik kredit perbankan:
Tipe Suku
Bunga
1.
Suku Bunga Fixed
Sesuai dengan namanya, jenis suku bunga fixed bersifat tetap dan tidak berubah
selama jangka waktu kredit yang disepakati. Jenis suku bunga ini umumnya
diberlakukan pada program KPR Subsidi untuk memudahkan nasabah dari kalangan
ekonomi menengah kebawah dalam melunasi cicilan rumah
2.
Suku Bunga Float
Suku Bunga Float adalah jenis suku bunga yang nilai persentasenya berubah-ubah
mengikuti suku bunga pasar. Dengan kata lain, saat suku bunga pasar naik, maka
persentase suku bunga akan ikut naik. Hal ini juga berlaku sebaliknya.
Penerapan suku bunga float umumnya dikombinasikan dengan suku bunga fixed. Sebagai contoh, skema KPR yang ditawarkan oleh Bank A
memberikan suku bunga tetap selama 3 tahun. Setelah habis masa 3 tahun, nasabah
akan diberlakukan suku bunga floating.
Jenis Suku
Bunga
1.
Suku Bunga Flat
Jenis suku bunga ketiga adalah Suku Bunga Flat. Dalam hal ini, penghitungan suku
bunga mengacu kepada pokok pinjaman di awal untuk setiap periode cicilan. Jenis
suku bunga ini adalah yang paling sederhana, sehingga umumnya hanya
diberlakukan untuk pembelian barang konsumsi.
Sebagai contoh, pada pembelian kitchen set
seharga Rp25.000.000, bank menawarkan jangka waktu angsuran 24 bulan dan bunga flat 10%. Berdasarkan perhitungan,
nominal yang harus dibayarkan setiap bulan oleh nasabah selama periode cicilan
adalah sebesar Rp1.145.900 selama 24 bulan.
2. Suku
Bunga Efektif
Keempat, Suku Bunga Efektif. Ragam suku
bunga dihitung mengikuti sisa jumlah pokok pinjaman seiring dengan penyusutan
nilai hutang. Dengan kata lain, semakin kecil sisa pokok pinjaman, maka semakin
kecil pula nilai bunga yang diberlakukan. Berikut adalah cara untuk menghitung
suku bunga efektif:
Bunga=SP
x i x (30/360)
Dalam industri perbankan, suku bunga
efektif dianggap lebih adil bagi nasabah jika dibandingkan dengan suku bunga flat, yang nilai bunganya tidak berubah
walaupun nilai hutang telah berkurang.
3.
Suku Bunga Anuitas
Ragam terakhir dari suku bunga adalah
anuitas. Suku Bunga Anuitas merupakan metode yang mengkondisikan agar jumlah
angsuran pokok ditambah angsuran bunga yang dibayar sama setiap bulannya.
Jenis suku bunga ini memberlakukan suku
bunga yang relatif tinggi sementara angsuran pokok lebih kecil di awal masa
cicilan. Sebaliknya, porsi bunga menjadi lebih kecil dibandingkan angsuran
pokok ketika sudah mendekati akhir masa kredit.
Cara menghitung suku bunga anuitas adalah
dengan terlebih dahulu menghitung bunga dengan rumus suku bunga efektif,
kemudian menghitung jumlah total angsuran yang harus dibayarkan setiap
bulannya.
Metode ini umumnya diberlakukan pada produk pinjaman yang mengandalkan masa cicilan (tenor) jangka panjang, seperti KPR atau kredit investasi. Dengan demikian, debitur tidak akan terlalu terbebani dengan fluktuasi nominal cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya.