Memiliki rumah sendiri adalah impian dan kebutuhan setiap orang, termasuk untuk kalangan milenial dan Gen-Z. Namun, harga properti yang semakin mahal dari tahun ke tahun menjadikan anak muda kesulitan untuk membeli rumah secara tunai, terlebih lagi dengan banyaknya kebutuhan lain yang harus dipenuhi.
Salah satu alternatif yang dapat ditempuh untuk bisa membeli rumah adalah dengan mengandalkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Produk perbankan yang menawarkan fasilitas cicilan dalam proses jual beli rumah ini bisa menjadi solusi agar kamu dapat memiliki rumah tanpa harus menyiapkan dana sebesar properti yang akan kamu beli.
Tentunya, untuk bisa mengajukan KPR kepada pihak bank kamu perlu melengkapi semua syarat dan dokumen yang diperlukan, termasuk membayar biaya uang muka berdasarkan ketentuan bank. Tapi sekarang ada juga bank yang menyediakan fasilitas KPR dengan DP 0% seperti program yang ditawarkan oleh Bank BTN. Setelah semua dokumen lengkap dan bank menyatakan kamu diterima pengajuannya untuk menjadi peserta program KPR, pihak bank dan kamu akan melakukan akad kredit. Selanjutnya, kamu bisa segera menempati rumah yang kamu beli.
Sekilas, praktik jual beli rumah dengan skema KPR memang terlihat ringan dan menawarkan begitu banyak kemudahan. Terlebih, kamu tidak perlu menabung terlalu lama untuk bisa memiliki hunian idaman, sebagaimana harus kamu lakukan ketika berencana untuk membeli rumah secara tunai. Hal-hal inilah yang kerap membuat orang segera mengajukan KPR.
Apa saja keuntungan membeli rumah KPR? Yuk simak poin-poin di bawah.
Baca juga: Apa Itu SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka) Perumahan?
Keuntungan Beli Rumah Dengan KPR
1. Tidak Membutuhkan Biaya yang Besar di Awal
Berbicara mengenai keuntungan KPR, tentunya hal pertama yang diunggulkan oleh bank selaku penyedia layanan adalah kemudahan dalam memiliki hunian. Dalam hal ini, kamu tidak perlu menyiapkan dana besar untuk bisa memiliki hunian. Kamu tidak perlu menyediakan dana sebesar harga rumah yang akan dibeli.
Ketika membeli rumah menggunakan skema KPR, kamu hanya perlu menyiapkan uang muka pembelian rumah berdasarkan besaran yang ditetapkan oleh bank, biaya notaris, pajak, administrasi dan appraisal bank. Untuk dapat mengetahui rincian biaya yang perlu kamu siapkan untuk KPR bisa cek di sini. Umumnya, besaran uang muka berkisar antara 10 hingga 20 persen dari keseluruhan harga rumah. Namun, ada juga bank yang menyediakan fasilitas uang muka 0%. Hal ini tentunya memudahkan bagi nasabah yang memiliki dana terbatas namun ingin segera membeli hunian.
2. Legalitas Hunian Lebih Aman
Selanjutnya, pembelian rumah melalui bank penyelenggara program KPR memiliki legalitas yang kuat. Dalam hal ini, bank tidak hanya berperan sebagai pihak yang membantu proses pembelian rumah, melainkan juga melakukan pengecekan legalitas properti yang dibeli.
Syarat mutlak pembelian rumah dengan skema KPR adalah harus memiliki sertifikat dan bukan lahan sengketa. Selanjutnya, bank juga terlebih dahulu memeriksa keabsahan sertifikat dari properti yang akan dibeli melalui Badan Pertanahan Nasional.
Dengan begitu, kamu tidak perlu khawatir mengenai status lahan yang akan kamu tinggali. Bank akan memberikan pelayanan terbaik untuk memastikan hunian kamu memang layak untuk ditinggali.
3. Memperoleh Jaminan Asuransi Hunian
Sebagian besar bank penyelenggara KPR mewajibkan adanya pembuatan polis asuransi terhadap properti yang akan dibeli. Ada dua jenis asuransi yang umumnya di-cover dalam pengajuan KPR, yaitu asuransi jiwa dan asuransi kebakaran.
Asuransi jiwa merupakan bentuk perlindungan risiko jika suatu hari debitur meninggal dunia di tengah masa pembayaran cicilan. Sehingga umumnya jika kreditur meninggal pada masa pembayaran cicilan, asuransi akan melunasi sisa cicilan dari kreditur dan tidak menjadi beban cicilan kepada ahli waris. Sementara asuransi kebakaran merupakan bentuk perlindungan risiko terhadap musibah kebakaran dan lainnya yang disebutkan dalam polis.
Bagi nasabah program KPR, adanya asuransi menjadi sebuah keuntungan yang memberi perlindungan terhadap kepemilikan properti dan harta benda yang terkandung di dalamnya jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan selama jangka waktu pembayaran kredit.
4. Rumah Siap Huni
Setelah akad kredit berlangsung, hak kepemilikan rumah akan langsung jatuh ke tangan nasabah program KPR. Dengan begitu, kamu dapat langsung menempati rumah yang telah kamu beli sembari menunaikan kewajiban pembayaran cicilan kepada pihak bank.
Setelah kamu selesai melunasi cicilan KPR, barulah bank akan memberikan sertifikat rumah sebagai bentuk simbolis bahwa kamu telah melunasi cicilan dan melepas tanggungan atas properti yang kamu miliki.
Meski begitu, terdapat sejumlah hal yang perlu dipahami oleh nasabah sebelum mengajukan KPR. Tentunya, memahami poin-poin berikut sangatlah penting agar kamu dapat lebih bijak memilih program KPR sekaligus mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Berikut hal yang mungkin terjadi pada nasabah program KPR
Terkendala Kredit Macet
Hal pertama yang paling mungkin menimpa nasabah KPR adalah tidak memiliki dana yang cukup untuk melakukan pembayaran cicilan, sehingga terjadi terlambat bayar atau menunggak cicilan. Banyak faktor yang dapat menjadi penyebab terjadinya hal ini, seperti perubahan kondisi ekonomi maupun adanya kebutuhan mendesak yang tidak dapat dihindari.
Dalam kasus terlambat bayar cicilan, bank akan menerapkan sistem denda sesuai dengan kesepakatan sebelum terjadinya akad KPR. Namun, dalam kasus tunggakan cicilan KPR, bank akan terlebih dahulu mengirimkan surat peringatan kepada nasabah. Bila peringatan tersebut tidak diindahkan, bukan tidak mungkin akan terjadi pengambilalihan hak properti oleh pihak bank.
Untuk menghindari hal tersebut menimpa kamu, salah satu yang paling penting adalah menjaga stabilitas kondisi finansial, termasuk menyiapkan dana darurat jika sewaktu-waktu sumber pemasukan utama tidak mencukupi untuk pembayaran cicilan KPR. Selain itu, kamu juga harus bisa mengontrol keuangan, dengan memprioritaskan hal-hal penting terlebih dahulu.
Penalti Bagi yang Ingin Melunasi Cicilan Sebelum Waktunya
Saat pertama mengajukan KPR, bank akan meminta kamu untuk memilih tenor atau masa waktu pinjaman. Nantinya, tenor inilah yang akan digunakan untuk menghitung besaran jumlah dana yang harus disetorkan oleh nasabah KPR setiap bulannya sampai dengan pelunasan terakhir.
Setelah akad kredit terjadi, kamu akan memulai kewajiban untuk membayar cicilan KPR selama masa tenor yang telah disepakati. Namun, bukan tidak mungkin ketika di tengah masa tenor kamu mendapatkan uang dalam jumlah besar yang memungkinkan kamu untuk melunasi cicilan KPR sebelum waktunya. Tentunya merasa senang ya karena bisa terbebas dari hutang dalam waktu yang lebih cepat.
Bagi nasabah yang melunasi KPR sebelum jangka waktu pembayaran berakhir, bank akan menerapkan penalti. Besaran penalti yang diberlakukan tentunya bervariasi berdasarkan kebijakan bank.
Oleh karena itu, jika kamu berencana melakukan pelunasan cicilan KPR sebelum waktunya, ada baiknya untuk berkonsultasi dengan pihak bank untuk memahami prosedur dan jumlah biaya penalti yang diberlakukan.
Baca juga: Pahami Hal Ini Saat Cicilan Pertama Setelah Akad Kredit
KPR BTN: Wujudkan Rumah Impian #GaPakeMahal
Memilih KPR sebagai jalan untuk memperoleh hunian idaman sebenarnya menghadirkan begitu banyak keuntungan, asalkan kamu cermat dan bijak dalam memilih penyedia layanan KPR. Program KPR dari BTN siap untuk mewujudkan rumah impian. Kunjungi tautan berikut untuk info lebih lanjut.