Kredit Bangun Rumah yang selanjutnya disebut KBR adalah pinjaman yang diberikan untuk pembangunan rumah khusus untuk ASN
Ketentuan:
- Jangka waktu maksimal 5 tahun
- Cicilan terjangkau dan tetap hingga lunas
- Plafon kredit diberikan berdasarkan RAB sesuai limit kredit
- Telah memiliki rumah dilengkapi dengan dokumen sertifikat dan IMB atas nama pemohon maupun pasangan bagi pemohon
- Memiliki kemampuan (penghasilan) yang cukup sesuai perhitungan BTN;
Kelengkapan dokumen:
- KTP (pemohon dan pasangan bagi calon debitur yang telah menikah);
- Kartu Keluarga (KK);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Buku atau Akta Nikah bagi yang telah menikah atau Surat/Akta Cerai bagi yang telah bercerai;
- Slip Gaji 3 bulan terakhir;
- Surat keterangan bekerja dari perusahaan;
- Surat Pernyataan Belum Memiliki Rumah
- Copy sertifikat, IMB
- RAB dan denah gambar rumah
- Foto kondisi awal tanah
- Hal-hal lain sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank BTN