Bisnis.com, JAKARTA— Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini masih menggunakan porsi penyaluran KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar 90:10.
Dengan komposisi itu, 90% dana masih berasal dari pemerintah dalam hal ini PPDPP sedangkan sisanya dicampur dengan dana yang berasal dari Bank Pelaksana. Lewat skema itu pula, perbankan dapat menyalurkan pembiayaan FLPP dengan bunga 5% dan tenor 20 tahun.
Direktur Utama PPDPP, Budi Hartono mengungkapkan memang ada wacana terjadi perubahan porsi dengan masuknya PT SMF dalam sisi pendanaan. Porsi yang akan diusulkan pun adalah 75:25.
“Saat ini rancangan peraturan menterinya sudah disiapkan dan sudah diajukan kepada Menteri PUPR. Saat ini sedang menunggu pengesahannya,” ujarnya dikutip Rabu (10/7/2018).
Sementara itu Direktur Utama PT SMF, Ananta Wiyogo mengatakan berkurangnya beban fiskal pemerintah harus diikuti dengan sumber pendanaan jangka panjang yang selama ini menjadi kesulitan perbankan. Masuknya SMF, ungkap dia, memang diharapkan bisa memenuhi pendanaan jangka panjang sesuai dengan tenor KPR dengan suku bunga yang diberikan juga mampu di bawah 5%.
Selanjutnya, kata dia, keputusan untuk menggunakan sumber pembiayaan dari SMF bergantung pada masing-masing bank pelaksana.
Menurut Ananta, rencana perubahan porsi ini sudah dibicarakan sejak lama dan semestinya sudah bisa direalisasikan sejak bulan-bulan lalu, tetapi masih menunggu adanya Keputusan menteri.
Pemerintah memang telah menetapkan anggaran FLPP 2018 Senilai Rp4,5 triliun dengan target 42.000 unit rumah. Jumlah itu terdiri dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018 Rp2,2 triliun dan Rp2,3 triliun dari pengembalian pokok.
Sumber : properti.bisnis.com