Ingin membeli rumah tapi tidak memiliki dana yang cukup? Tenang saja, karena kini sudah ada program KPR yang memudahkan kamu untuk bisa membeli rumah tanpa dana yang besar.
Sekilas Mengenai KPR
KPR sendiri adalah singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah. Menurut OJK, KPR adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah. KPR adalah program yang dikeluarkan oleh pemerintah bagi masyarakat yang ingin membeli rumah dengan skema cicilan. Berdasarkan OJK, ada dua jenis KPR di Indonesia, antara lain KPR Subsidi dan KPR Non-Subsidi.
KPR Subsidi
KPR Subsidi adalah kredit yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.
KPR Non-Subsidi
Jika KPR Subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, KPR Non-Subsidi dapat diajukan oleh seluruh masyarakat. Ketentuan KPR Non-Subsidi ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
Baca juga: Ini Dia Cara Over Kredit Rumah Subsidi yang Aman
Jenis Rumah Subsidi untuk KPR
Ada dua jenis rumah subsidi yang disediakan oleh pemerintah untuk program KPR, yaitu:
1. Rumah Umum Tapak
Rumah Umum Tapak adalah rumah umum yang berbentuk rumah tunggal atau rumah deret yang dibangun oleh pengembang. KPR Sejahtera Tapak merupakan kredit dengan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan oleh bank pelaksana kepada MBR dalam rangka pemilikan Rumah Umum Tapak yang dibeli dari pengembang.
2. Satuan Rumah Susun Umum
Satuan Rumah Susun Umum atau yang disebut juga sebagai Sarusun Umum merupakan unit hunian dalam Rumah Susun Umum yang dibangun oleh developer. KPR Sejahtera Sarusun Umum, yang kemudian disingkat menjadi KPR Sejahtera Susun adalah kredit dengan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang diterbitkan oleh bank pelaksana kepada MBR dalam rangka pemilikan Sarusun Umum yang dibeli dari developer.
Baca juga: Ini yang Perlu Diperhatikan Saat Cari Rumah Subsidi Jakarta
Spesifikasi Rumah KPR
1. Kelayakan Fungsi Bangunan
Rumah yang diperoleh melalui KPR Bersubsidi harus memenuhi kelayakan fungsi bangunan. Kelayakan fungsi bangunan ini dinilai dari adanya fasilitas prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai bangunan rumah untuk hunian.
Kelayakan fungsi bangunan untuk Rumah Umum Tapak harus dinyatakan dalam bentuk surat pernyataan tentang kelayakan fungsi bangunan rumah sesuai dengan izin mendirikan bangunan. Izin mendirikan bangunan ini dibuat oleh pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi.
Sedangkan, untuk kelayakan fungsi bangunan Sarusun Umum harus dapat dibuktikan dengan sertifikat laik fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan.
2. Spesifikasi Ukuran Rumah KPR Subsidi
Jenis-jenis rumah KPR Subsidi memiliki spesifikasi ukurannya masing-masing, yaitu:
- Luas Rumah Tapak Umum minimal 21 m2 dan maksimal 36 m2 dengan luas tanah minimal 60 m2 dan maksimal 200 m2
- Luas Rumah Sarusun Umum memiliki luas lantai paling rendah 21 m2 dan paling tinggi 36 m2
3. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk Rumah Subsidi
Prasarana, sarana, dan utilitas umum yang disediakan untuk Rumah Umum Tapak harus sudah selesai dan berfungsi sebelum perjanjian kredit/akad pembiayaan.
- Jaringan distribusi air bersih perpipaan dari perusahaan daerah air minum atau sumber air bersih lainnya;
- Jaringan listrik dalam rumah;
- Jalan lingkungan;
- saluran/drainase lingkungan’
- Saluran air limbah/air kotor rumah tanggadan
- Sarana pewadahan sampah individual dan tempat pembuangan sampah sementara.
Ketentuan Harga Jual Maksimal Rumah Subsidi
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 995 Tahun 2021, harga jual maksimal rumah subsidi sifatnya beragam tergantung pada wilayah dari rumah tersebut dibangun. Berikut adalah ketentuan kriteria harga jual maksimal untuk Rumah Tapak Umum dan Sarusun Umum.
1. Harga Jual Maksimal Rumah Tapak Umum
2. Harga Jual Maksimal Sarusun Umum
Untuk harga jual maksimal Sarusun Umum akan ditentukan berdasarkan wilayah, harga jual maksimal per m2 dan harga jual maksimal per unit. Berikut adalah rincian harga jual maksimal rumah subsidi jenis Sarusun Umum.
Berdasarkan Provinsi
Berdasarkan Kabupaten/Kota
KPR BTN Subsidi
Tertarik untuk mengajukan KPR? BTN dapat menjadi bank pilihan kamu. BTN menyediakan program untuk pemilikan rumah yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Rumah yang disediakan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia ini menawarkan rumah dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan. Rumah yang disediakan adalah rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun.
Keuntungan KPR BTN Subsidi
- Uang muka ringan mulai dari 1%
- Suku bunga 5% fixed sepanjang waktu kredit
- Jangka waktu hingga 20 tahun
- Subsidi bantuan uang muka sebesar Rp4 juta (khusus rumah tapak)
- Bebas premi asuransi dan PPN
- Jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh Indonesia
Syarat dan Ketentuan KPR BTN Subsidi
Berikut adalah syarat yang harus kamu penuhi untuk pengajuan KPR BTN.
- WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
- Usia pemohon tidak lebih dari 65 tahun saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang memperoleh rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
- Pemohon maupun pasangan (suami/istri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas.
- Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi:
- Rp6 juta untuk yg belum menikah
- Rp8 juta untuk yg sudah menikah
- Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
- Developer wajib terdaftar di Kementerian PUPR
- Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah